Komisi X DPR RI Resmi Menyetujui Naturalisasi Luke Vickery & Mitchell Baker
Komisi X DPR RI resmi menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia (naturalisasi) untuk dua pesepak bola keturunan, Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery, pada Rapat Kerja bersama Menpora RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. Persetujuan ini menjadi angin segar bagi proyeksi kedalaman skuad Timnas Indonesia yang sedang dipersiapkan untuk era baru di bawah asuhan pelatih John Herdman.
PROMO APPAREL & BRAND OLAHRAGA DISINI
Klik di sini untuk info pemasangan iklan premium di tengah teks berita.
Rapat Kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan lampu hijau bagi berkas administrasi kedua pemain. Namun, DPR memberikan catatan tegas agar kebijakan naturalisasi ke depan tetap dijalankan secara selektif. PSSI dan Kemenpora didesak untuk terus menyelaraskan program ini dengan pembibitan jangka panjang serta memastikan adanya transfer pengetahuan (transfer of knowledge) yang nyata bagi pengembangan bakat pesepak bola lokal tanah air.
Meskipun proses perpindahan warga negara belum rampung 100%, baik Mitchell maupun Luke Vickery sebenarnya sudah diajak bergabung mengikuti pemusatan latihan (TC) Timnas Indonesia di Jakarta sejak akhir Mei lalu.
Setelah mengantongi restu dari Komisi X, berkas keduanya kini tinggal menunggu pengesahan pada rapat paripurna DPR RI, Surat Keputusan Presiden (Keppres), serta sesi pengambilan sumpah setia WNI di Kantor Wilayah Kemenkumham. PSSI menargetkan seluruh proses administrasi ini beres tepat waktu agar duet penyerang muda ini bisa langsung melakoni debut resminya pada turnamen Piala AFF 2026 yang akan bergulir mulai 24 Juli hingga 26 Agustus 2026 mendatang.

Punya Informasi atau Event Olahraga Menarik? Titip Publish di Sini!
Sampaikan pencapaian klub, liputan turnamen, komunitas, hingga promosi produk olahraga Anda ke ribuan pembaca setia SportaNesia setiap harinya. Proses cepat, jangkauan luas, dan profesional!
Hubungi Redaksi via WhatsApp